UMP Indonesia .Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% akan diumumkan serentak pada 1 November 2018. Keputusan ini akan berlaku pada 1 Januari 2019.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan kenaikan UMP akan disikapi oleh pelaku industri dengan melakukan efisiensi.
“Itu (UMP) kan sesuatu yang berjalan setiap tahun, ya tentunya industri harus melakukan efisiensi, karena biar bagaimana cost itu kan bagian dari competitiveness,” kata Airlangga di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Airlangga mengungkapkan, pelaku industri nasional mayoritas tidak keberatan dengan keputusan kenaikan UMP. Jika masih ada yang keberatan pun merupakan dinamika biasa yang terjadi setiap tahunnya.
“Ya tentunya bagi industri asalkan sesuai dengan formula, ketentuan, ya akan ikut. Ya tentunya hal ini menjadi bagian dari dinamika daripada perekonomian,” jelas dia.
Agar keputusan kenaikan UMP tidak menjadi polemik, Airlangga berharap Kementerian Keuangan dapat merumuskan suatu kebijakan baru mengenai pemberian insentif bagi pelaku industri.
Insentif ini, kata Airlangga, berlaku bagi pelaku industri yang merelokasi pabriknya dari wilayah satu ke wilayah lain di Indonesia.
“Jadi bukan hanya menarik investor luar tetapi investor dalam negeri juga, sekarang sedang kami pikirkan,” jelas dia.
“Misal dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Kan biasanya kalau perusahaan misal perusahaan garmen mereka secara natural memindahkan diri, kita harapkan tidak pindah ke negara lain tapi masih ke Indonesia, nah ini yang kita cegah,” tambahnya.
Source : finance.detik.com